This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, August 25, 2016

Pawai Perdana Warga Desa Tangkisan dalam Menyambut HUT RI ke-71



OBIE-MEDIA, Senin, 22 Agustus 2016 Warga desa Tangkisan melaksanakan Pawai dalam rangka memperingati HUT RI (Hari Ulang Tahun Republik Indonesia) yang ke-71 Sejak tahun 1945. Kegiatan pawai dilaksanakan di Tangkisan melalui rute Dawuhan (Sokawera), Kedungbaya, Katimaha, dan finish di Dusun Pagergunung (Jaten). Pawai tersebut dimeriahkan oleh berbagai komponen masyarakat Desa Tangkisan yang meliputi : Lembaga Pendidikan non formal (RA/TK), formal (SD/MI s.d SMP), beberapa kelembagaan yaitu ; Anggota BPD, Anggota LKMD/LPMD, Anggota Karang Taruna, Anggota Linmas, serta Perangkat desa yang mengerahkan warganya dari berbagai kalangan (Petani, Buruh, Pengusaha) dll.

Wednesday, April 29, 2015

Pemerintah Menata Ulang Sistem Gaji PNS Yang Resmi diberlakukan 2017


OBIE-MEDIA : Berita terbaru terkait kebijakan pemerintah tentang gaji PNS terbaru yang akan diresmikan mulai 2017 nanti. pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.

Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Demikian berita yang dapat OBIE-MEDIA sampaikan,, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.. ( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )


Wednesday, April 22, 2015

Pendataan Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015

Postingan ini hasil copas dari group EMIS Jateng postingan bapak Edi Su'adi (Peg-Kanwil Jateng) terkait tentang Calon Sertifikasi Guru Madrasah.
Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2015 akan dimulai Bulan MEI 2015 dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang datanya diambil dari data NUPTK PADAMUNEGERI per tanggal 30 April 2015. Oleh karena itu semua Guru diharap mengupdate datanya di PADAMUNEGERI sebelum tanggal 30 April 2015.
Update ini, khususnya bagi guru yang belum ikut sertifikasi akan berimplikasi banyak pada proses penetapan peserta sertifikasi tahun ini. Mohon dicek TMT pertama menjadi guru, mapel, tempat tugas, status sertifikasi sesuai data riil guru. Untuk guru MADRASAH yang mengajar mapel PAI, jangan mengisi mapel PAI, tetapi mengisi sesuai mapel PAI-nya apa, misal Al-Qur'an Hadits, Aqidah, dll. Karena di tahun kemarin, guru yang mengisi mapel PAI, AP2SG-nya masuk ke AP2SG PAIS, bukan AP2SG Madrasah.

Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer Akan di Hapus

Kabar buruk kembali menimpa pahlawan tanpa tanda jasa dalam hal ini para guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air, pasalnya honor yang selama ini diterima sebagai penghasilan dari profesi guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus oleh Pemerintah.

Lagi-lagi nasib para guru honorer kembali memprihatinkan.
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Saturday, February 28, 2015

Trik Jitu Cara Atasi VerVal NRG Yang EROR Saat Simpan

Kali ini, admin ingin berbagi trik/solusi yang insya Allah ampuh untuk atasi VerVal NRG yang gagal (muncul EROR) pada saat simpan.

Sebenarnya dari padamu negeri sendiri sudah memberikan rambu-rambu pada setiap fitur/modul yang dibuat, akan tetapi terkadang kurang ketelitian kita dalam memahami setiap alur/prosedurnya.

Baik, langsung saja untuk mengatasi VerVal NRG yang muncul pesan EROR pada saat menyimpan. itu disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya:
1. Koneksi Internet yang tidak stabil
2. Ukuran/kapasitas file Scan antara (Sertifikat dan Ijasah) yang ditotal keduanya lebih dari 1MB.

Perhatikan Gambar Berikut: 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pastikan koneksi internet anda stabil

Yang kedua, lihatlah ukuran kedua file scan antara (Sertifikat dan Ijasah) keduanya tidak boleh melebihi 1MB. 

Sebagai contoh:
-Sertifikat berukuran = 600
-Ijasah  = 700

jika dijumlahkan keduanya menjadi 600+700= 1300KB / 1,3MB.

Bila demikian, maka yang perlu anda lakukan adalah rubahlah ukuran kedua file menjadi lebih kecil yang jika dijumlah keduanya <1MB.

Demikian sedikit berbagi pengalaman yang insya allah ampuh untuk mengatasi VERVAL NRG yang EROR.
Semoga Bermanfaat.

Wednesday, February 25, 2015

Panduan Pengajuan NRG Baru (Bagi yang Belum Memiliki) di Padamu Negeri

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.


Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
 
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). 
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.

Demikian, semoga bermanfaat






Monday, February 23, 2015

Panduan Ajuan VerVal Nomor Registrasi Guru (NRG)

 Bapak/Ibu Berikut ini kami posting tentang cara Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) di Padamu Negeri Semester genap Tahun 2014/2015.

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 


 3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
 
 6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.


 
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
 
 Demikian, semoga bermanfaat.












Sunday, February 22, 2015

Contoh Formulir S25a Untuk Keaktifan PTK Secara Kolektif

Untuk keaktifan PTK di Padamu Negeri Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 dilakukan secara kolektif yang diajukan oleh kepala sekolah masing-masing sekolah. Formulir ini terdapat di akun Kepala Sekolah yang akan dirilis pada tangga 2 Maret 2015. 

terus mengalami proses perbaikan fiture padamu negeri tahun ini nampak kurang dalam persiapan dibanding tahun sebelumnya, dari jadwal saja sudah ada mengalami kemunduran, kemudian perbaikan guna penambahan fiture. jadwal mingguan padamu negeri, multi mapel agama

Demi mengurangi beban server padamu negeri meniadakan beberapa fiture unggulannya saat ini upload data siswa ditiadakn hingga saat ini. ajuan kolektif s25 oleh kepala sekolah ini dampak nya yan diyakini banyak ops baca tanpa kepala sekolah PTK tak akan bisa aktif pada semester ini.



Hadirnya Verval NRG Bagi Guru bersertifikasi juga merupakan fiture baru yang mengalami kemunduran jadwal yang telah dirilis sebelumnya.



Kembali ke topik tentang  Keaktifan Kolektif lewat ajuan S25a pada akun Kepala Sekolah.

Cermati kalimat berikut dari tim pusat padamu negeri agar kita lebih memahami maksud untuk ajuan kolektif yang dilakukan kepala sekolah.


1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolahyang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.  



2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


CONTOH DOKUMEN S25a (rilis mulai 2 Maret 2015) mengalami kemunduran dari tanggal ketentuan..
Dokumen S25a ini berdasarkan kalkulasi dari sumber:
1. Isian Jadwal Kelas Mingguan yang memuat Guru Pengajar
2. Isian Data Siswa dan Kelas/Rombel


Demikian Psostingan ini, semoga bermanfaat.