This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, April 29, 2015

Pemerintah Menata Ulang Sistem Gaji PNS Yang Resmi diberlakukan 2017


OBIE-MEDIA : Berita terbaru terkait kebijakan pemerintah tentang gaji PNS terbaru yang akan diresmikan mulai 2017 nanti. pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.

Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Demikian berita yang dapat OBIE-MEDIA sampaikan,, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.. ( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )


Wednesday, April 22, 2015

Pendataan Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015

Postingan ini hasil copas dari group EMIS Jateng postingan bapak Edi Su'adi (Peg-Kanwil Jateng) terkait tentang Calon Sertifikasi Guru Madrasah.
Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2015 akan dimulai Bulan MEI 2015 dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang datanya diambil dari data NUPTK PADAMUNEGERI per tanggal 30 April 2015. Oleh karena itu semua Guru diharap mengupdate datanya di PADAMUNEGERI sebelum tanggal 30 April 2015.
Update ini, khususnya bagi guru yang belum ikut sertifikasi akan berimplikasi banyak pada proses penetapan peserta sertifikasi tahun ini. Mohon dicek TMT pertama menjadi guru, mapel, tempat tugas, status sertifikasi sesuai data riil guru. Untuk guru MADRASAH yang mengajar mapel PAI, jangan mengisi mapel PAI, tetapi mengisi sesuai mapel PAI-nya apa, misal Al-Qur'an Hadits, Aqidah, dll. Karena di tahun kemarin, guru yang mengisi mapel PAI, AP2SG-nya masuk ke AP2SG PAIS, bukan AP2SG Madrasah.

Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer Akan di Hapus

Kabar buruk kembali menimpa pahlawan tanpa tanda jasa dalam hal ini para guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air, pasalnya honor yang selama ini diterima sebagai penghasilan dari profesi guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus oleh Pemerintah.

Lagi-lagi nasib para guru honorer kembali memprihatinkan.
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.